Rabu, 08 Desember 2010

STRUKTUR KEPENGURUSAN, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB

A. STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur kepengurusan ISNU Kab. Pasuruan terdiri atas tiga orang pelindung, lima orang dewan ahli, satu orang ketua, tiga orang wakil, satu orang sekretaris, dua orang wakil sekretaris, satu bendahara, dua wakil bendahara, tujuh pada bidang organisasi & pengembangan SDM, tujuh pada bidang IPTEK, enam pada bidang politik dan HAM, tujuh pada bidang ekonomi, tujuh pada bidang seni & budaya, lima pada bidang kesehatan. Dengan demikian jumlah personal pengurus ISNU adalah 49 orang selain penasihat dan dewan ahli.

B. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS HARIAN
1. Ketua:
a. Bertanggung jawab atas semua program yang direncanakan untuk dilaksanakan
b. Mengkondisikan lancarnya semua kegiatan bersama dengan wakil dan sekretaris dan bidang yang bersangkutan
c. Mengadakan rapat pleno setiap 3 bulan sekali dan sewaktu-waktu jika diperlukan
d. Menunjuk pengurus untuk menjadi delegasi dalam suatu acara baik menjadi peserta maupun narasumber
e. Mengevaluasi atas program kegiatan yang dilaksanakan
b. Melaporkan semua kegiatan yang telah dilaksanakan kepada PCNU dan PW ISNU Jatim.

2. Wakil Ketua
a. Mengkordinir bidang yang berada di bawah kordinasinya
b. Mendorong masing-masing bidang untuk melaksanakan program
c. Secara aktif memonitor kegiatan bidang yang berada di bawah kordinasinya dan melaporkan pada saat rapat pleno yang telah ditentukan
d. Membantu ketua dalam setiap proses perjalanan organisasi

3. Sekretaris:
e. Bertanggung jawab atas semua layanan administrasi
f. Menginventarisir surat masuk dan keluar
g. Mengevaluasi jalannya administrasi dan surat menyurat
h. Meminta dan menginventaris laporan kegiatan masing-masing bidang apabila telah selesai melaksanakan program.
i. Membantu ketua menentukan agenda rapat
j. Membuat notulensi setiap rapat dalam buku besar
k. Membuat papan bagan struktur kepengurusan
4. Bendahara
a. Secara aktif berkomunikasi dengan berbagai instansi di pemerintah kabupaten Pasuruan, dan mengorganisir ketua bidang mengajukan proposal kegiatan untuk mendapatkan anggaran kegiatan setiap tahun di instansi yang terkait dengan bidang masing-masing.
b. Melaporkan secara tertulis setiap dana yang masuk dan sekaligus penggunaannya kepada ketua
c. Membuat laporan pertanggungjawaban setiap tahun dan akhir periode dan mempertanggungjawabkan di hadapan semua pengurus

5. Bidang - bidang
a. Merencanakan kegiatan ISNU yang terkait dengan bidang masing-masing
b. Melaksanakan kegiatan ISNU yang terkait dengan bidang masing-masing
c. Mengevaluasi kegiatan ISNU yang terkait dengan bidang masing-masing
d. Melaporkan kegiatan ISNU yang terkait dengan bidang masing-masing kepada sekretaris
e. Bertanggung jawab atas semua program dan kegiatan ISNU yang terkait dengan bidang masing-masing kepada ketua
f. Secara aktif dan inovatif mengupayakan fund rising atas semua kegiatan.

FOKUS PROGRAM ISNU KABUPATEN PASURUAN

1. Bidang Organisai dan pengembangan SDM
a. Menata organisasi dalam rangka building image di tengah masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik dengan membuat blog atau facebook
b. Maping para sarjana sekaligus keahliannya yang berada di berbagai kecamatan atau desa, dan membuat kartu anggota.
c. Membentuk lembaga kajian ilmiah (Research & Development)

2. Bidang IPTEK
a. Pengkajian dan pengembangan teknologi tepat guna berbasis potensi daerah.
b. Merumuskan konsep dasar pemberdayaan petani dan pengembangan teknologi pertanian, serta merekomendasikan kepada PCNU, DPRD, dan PEMKAB Pasuruan
c. Control terhadap pelaksanaan program PEMKAB Pasuruan dalam bidang pertanian.

3. Bidang Perekonomian
a. Pengkajian dan pengembangan kewirausahaan
b. Merumuskan konsep dasar pemberdayaan ekonomi masyarakat dan merekomendasikan kepada PCNU, DPRD, dan PEMKAB Pasuruan
c. Control terhadap pelaksanaan program PEMKAB Pasuruan dalam pemberdayaan ekonomi
d. Pemberdayaan usaha kecil dan menengah
e. Meningkatkan status kelembagaan dengan strategi melakukan kerjasama dengan berbagai pihak baik terkait pendanaaan maupun program.

4. Bidang Politik dan HAM
a. Pengkajian dan pengembangan perlindungan politik dan HAM
b. Merumuskan konsep dasar akses dan kontrol masyarakat dalam masalah politik dan hasil pembangunan
c. Control terhadap pelaksanaan layanan publik, keputusan politik dan hukum di PEMKAB Pasuruan
d. Menggali berbagai data di lapangan yang berkaitan dengan isu politik dan HAM, dan beragam pelanggaran yang terjadi di masyarakat, dan merekomendasikan kepada NU, DPRD, dan PEMKAB Pasuruan.

5. Bidang Pendidikan
a. Pengkajian dan pengembangan kualitas pendidikan
b. Merumuskan konsep dasar pendidikan yang terjangkau dan berkualitas dan merekomendasikan kepada PCNU, DPRD, dan PEMKAB Pasuruan
c. Control terhadap pelaksanaan program PEMKAB Pasuruan dalam bidang pendidikan.

6. Seni dan budaya
a. Pengkajian dan pengembangan masalah senil dan budaya
b. Merumuskan konsep dasar terkait seni dan budaya yang sesuai dengan kondisi masyarakat Kabupaten Pasuruan yang agamis
c. Control terhadap program PEMKAB Pasuruan dalam hal seni dan budaya.

7. Bidang Kesehatan & Sosial
a. Pengkajian dan pengembangan masalah sosial dan kesehatan
b. Merumuskan konsep dasar penyelesaian masalah sosial dan pelayanan kesehatan masyarakat serta merekomendasikan kepada PCNU, DPRD, dan PEMKAB Pasuruan
c. Control terhadap pelaksanaan program PEMKAB Pasuruan dalam hal kesehatan dan sosial
d. Membantu pengembangan pengelolaan panti asuhan, taman baca dan mengajak masyarakat untuk peduli terhadap kesehatan.

PROFIL IKATAN SARJANA NAHDLATUL ULAMA (ISNU) KABUPATEN PASURUAN

A. DASAR PEMIKIRAN
Ummat Islam sebenarnya memiliki banyak keunggulan seperti SDM yang besar dengan tradisi keilmuan yang tinggi. ummat Islam memiliki potensi besar untuk maju dan berkembang. Namun potensi yang besar tersebut tidak disadari dan tidak termanfaatkan serta tidak dimanag dengan baik, sehingga menyebabkan mayoritas ummat Islam masih hidup dalam keterbelakangan dan kelemahan luar biasa dalam berbagai bidang.
Kondisi masyarakat Islam di pasuruan yang mayoritas adalah warga nahdliyin juga masih menghadapi masalah sosial seperti kemiskinan, banyaknya pengangguran dan rendahnya pendidikan. Dengan adanya kondisi tersebut, banyak dari mereka yang menjadi pembantu rumah tangga, kuli, atau TKI dan juga TKW. Masalah yang timbul selanjutnya adalah terbengkalainya masalah keluarga, yakni tingginya angka perceraian dan terabaikannya hak anak, termasuk rendahnya pendidikan anak dan rendahnya kesehatan anak.
Antara kemiskinan dan pendidikan memang merupakan mata rantai yang sulit dilepaskan, apakah kemiskinan terlebih dulu ada ataukah pendidikan rendah yang dulu ada sehingga menyebabkan kemiskinan? terlepas dari itu semua, keduanya (kemiskinan dan rendahnya pendidikan) merupakan persoalan sosial yang ada di kabupaten Pasuruan yang masih belum terselesaikan dengan baik. Hal ini disebabkan beberapa hal, yaitu :
1. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diyakini dan seharusnya sebagai lokomotif pembangunan daerah, ternyata faktanya belum berpihak untuk kepentingan rakyat.
2. Lemahnya akses masyarakat terhadap hasil pembangunan, sehingga masyarakat belum dapat menikmatinya.
3. Belum optimalnya pengetahuan masyarakat tentang teknologi tepat guna, sehingga potensi-potensi lokal belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
4. Program pemerintah yang tidak tepat sasaran dan atau tidak sesuai kebutuhan masyarakat, karena kebijakan pemerintah hanya berorientasi menghabiskan anggaran, dan tidak dilakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu tentang kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Sebenarnya apabila merujuk pasal 28i (perubahan kedua tahun 2000 UUD 1945) yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara terutama pemerintah, maka persoalan yang dihadapi masyarakat di Kabupaten pasuruan ini merupakan kewajiban dari pemerintah untuk menyelesaikannya. Disinilah perlu dijembatani antara masyarakat bawah dengan pengambil kebijakan.
Seiring hal tersebut di atas, NU terdorong untuk mengaktualisasikan sekaligus meningkatkan peranserta dan sumbangsihnya kepada pembangunan bangsa dan negara baik dalam bidang ekonomi, pendidikan maupun sosial. Semangat rahmatan lilalamin yang menjadi slogan NU perlu dicarikan model praktisnya yang ada dalam konsep Islam hadhari atau Islam berperadaban.
Oleh sebab itu NU terpanggil untuk menghimpun para sarjana dalam organisasi bernama ISNU sebagai badan otonom untuk turut menyelesaikan persoalan bangsa tersebut di atas. Untuk itu eksistensi ISNU haruslah sinergi dengan organisasi NU, sehingga gerakan yang akan dilakukan oleh ISNU pun juga gerakan yang bernafas da’wah bil hal sebagaimana yang diamanatkan oleh NU.

B. VISI, MISI DAN TUJUAN
Visi ISNU adalah terwujudnya organisasi kemasyarakatan berbasis sarjana dan intelektual yang unggul dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat nahdliyin. Adapun misi ISNU adalah:
1. Mewujudkan generasi NU yang berbobot baik secara keilmuan, keimanan dan ketaqwaan, keagungan akhlak, maupun profesionalismenya,
2. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan turut serta meningkatkan taraf pendidikan, sosial dan ekonomi.
3. Merumuskan kebijakan publik yang berpihak pada penyelesaian masalah publik.
Tujuan didirikan ISNU adalah :
1. Menjadi pusat research and development (laboratorium) perumusan kebijakan publik warga nahdliyin.
2. Membantu NU dalam mencari solusi permasalahan bangsa pada umumnya dan masyarakat NU pada khususnya
3. Membantu meningkatkan bobot kualitas kegiatan NU dalam mencapai dan memperjuangkan kesejahteraan ummat dan masyarakat dalam wadah negara kesatuan RI.
4. Menyelenggarakan berbagai kegiatan pemikiran, penelitian dan pengkajian inovatif, strategis dan antisipatif.
5. Memperkaya muatan ilmiah kegiatan NU di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

C. AZAS DAN LANDASAN
Azas dan landasan ISNU Kabupaten Pasuruan meliputi landasan teologis, konstitusional dan operasional, dengan jabaran sebagai berikut:
1. Landasan Teologis berupa nilai-nilai dan prinsip-prinsip universal yang bersumberkan pada al-Qur’an dan al-Sunnah, serta berhaluan ahlu al-sunnah wa al-jama’ah.
2. Landasan Konstitusional berupa pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, dan juga bab XA pasal 28C tentang hak mengembangkan diri, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan ummat manusia serta membangun masyarakat, bangsa dan negara. ISNU ingin bersama-sama secara kolektif mewujudkan amanah pasal tersebut.
3. Landasan operasional berupa SK Pengurus Pusat ISNU tentang Susunan Pengurus Cabang ISNU Kab. Pasuruan 2010-2013, nomor:Kep.062/PP ISNU/VI/2010.