Rabu, 08 Desember 2010

STRUKTUR KEPENGURUSAN, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB

A. STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur kepengurusan ISNU Kab. Pasuruan terdiri atas tiga orang pelindung, lima orang dewan ahli, satu orang ketua, tiga orang wakil, satu orang sekretaris, dua orang wakil sekretaris, satu bendahara, dua wakil bendahara, tujuh pada bidang organisasi & pengembangan SDM, tujuh pada bidang IPTEK, enam pada bidang politik dan HAM, tujuh pada bidang ekonomi, tujuh pada bidang seni & budaya, lima pada bidang kesehatan. Dengan demikian jumlah personal pengurus ISNU adalah 49 orang selain penasihat dan dewan ahli.

B. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS HARIAN
1. Ketua:
a. Bertanggung jawab atas semua program yang direncanakan untuk dilaksanakan
b. Mengkondisikan lancarnya semua kegiatan bersama dengan wakil dan sekretaris dan bidang yang bersangkutan
c. Mengadakan rapat pleno setiap 3 bulan sekali dan sewaktu-waktu jika diperlukan
d. Menunjuk pengurus untuk menjadi delegasi dalam suatu acara baik menjadi peserta maupun narasumber
e. Mengevaluasi atas program kegiatan yang dilaksanakan
b. Melaporkan semua kegiatan yang telah dilaksanakan kepada PCNU dan PW ISNU Jatim.

2. Wakil Ketua
a. Mengkordinir bidang yang berada di bawah kordinasinya
b. Mendorong masing-masing bidang untuk melaksanakan program
c. Secara aktif memonitor kegiatan bidang yang berada di bawah kordinasinya dan melaporkan pada saat rapat pleno yang telah ditentukan
d. Membantu ketua dalam setiap proses perjalanan organisasi

3. Sekretaris:
e. Bertanggung jawab atas semua layanan administrasi
f. Menginventarisir surat masuk dan keluar
g. Mengevaluasi jalannya administrasi dan surat menyurat
h. Meminta dan menginventaris laporan kegiatan masing-masing bidang apabila telah selesai melaksanakan program.
i. Membantu ketua menentukan agenda rapat
j. Membuat notulensi setiap rapat dalam buku besar
k. Membuat papan bagan struktur kepengurusan
4. Bendahara
a. Secara aktif berkomunikasi dengan berbagai instansi di pemerintah kabupaten Pasuruan, dan mengorganisir ketua bidang mengajukan proposal kegiatan untuk mendapatkan anggaran kegiatan setiap tahun di instansi yang terkait dengan bidang masing-masing.
b. Melaporkan secara tertulis setiap dana yang masuk dan sekaligus penggunaannya kepada ketua
c. Membuat laporan pertanggungjawaban setiap tahun dan akhir periode dan mempertanggungjawabkan di hadapan semua pengurus

5. Bidang - bidang
a. Merencanakan kegiatan ISNU yang terkait dengan bidang masing-masing
b. Melaksanakan kegiatan ISNU yang terkait dengan bidang masing-masing
c. Mengevaluasi kegiatan ISNU yang terkait dengan bidang masing-masing
d. Melaporkan kegiatan ISNU yang terkait dengan bidang masing-masing kepada sekretaris
e. Bertanggung jawab atas semua program dan kegiatan ISNU yang terkait dengan bidang masing-masing kepada ketua
f. Secara aktif dan inovatif mengupayakan fund rising atas semua kegiatan.

0 komentar:

Posting Komentar